LPM STIKES Karya Husada

Lembaga Penjamin Mutu (LPM) merupakan unsur pelaksana sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Tugas pokok LPM adalah merencanakan, melaksanakan, memonitor, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanakan sistem penjaminan mutu perguruan tinggi.
LPM dipimpin oleh seorang koordinator yang akan bertanggungjawab langsung kepada Ketua STIKES. Koordinator diangkat dan diberhentikan secara langsung oleh Ketua STIKES dengan pertimbangan Senat Akademik.
Fungsi dari LPM ini adalah untuk melaksanakan dan mengembangkan sistem penjaminan mutu dan audit mutu akademik internal di STIKES Karya Husada Kediri.
Standar Mutu STIKES Karya Husada Kediri
Klik Icon untuk Download Standart Mutu